Selasa, 30 Oktober 2018

Tugas Kelompok Ekonomi Koperasi



TUGAS EKONOMI KOPERASI


Kelas : 3EA18
Dita Ayuningtyas Dewi Asih              (18216076)
Hafidh Fajari                                       (13216131)
Luthfia Nur Azizah                             (14216148)
Purandika Rizki Wijaya                      (15216809)
Reza Andika Putra                              (16216251)


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2018





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya  pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.

1.2  Tujuan Penulisan
1.      Bagaimanakah konsep koperasi ?
2.      Bagaimanakah aliran dan sejarah koperasi ?
3.      Apakah pengertian koperasi ?
4.      Bagaimanakah prinsip-prinsip koperasi ?
5.      Bagaimanakah contoh dari salah satu koperasi yang ada dimasyarakat ?

1.3  Manfaat Penulisan
1.      Untuk mengetahui konsep koperasi.
2.      Untuk mengetahui aliran dan sejarah koperasi.
3.      Untuk mengetahui pengertian koperasi.
4.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip koperasi.
5.      Untuk mengetahui salah satu contoh dari koperasi yang ada dimasyarakat.

1.4  Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian makalah ini menggunakan metode observasi dan wawancara secara langsung.








BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1  Konsep koperasi
2.1.1 Pengertian Konsep
Konsep adalah abstrak, entitas mental yang universal yang menunjuk pada kategori atau kelas dari suatu entitas, kejadian atau hubungan. Konsep merupakan abstraksi suatu ide atau gambaran mental, yang dinyatakan dalam suatu kata atau simbol. Konsep dinyatakan sebagai bagian dari pengetahuan yang dibangun dari berbagai macam kharakteristik. Konsep disebut abstrak karena mereka menghilangkan perbedaan dari segala sesuatu dalam ekstensi, memperlakukan seolah-olah mereka identik, serta universal di mana mereka bisa diterapkan secara merata untuk setiap extensinya.Konsep dianggap sebagai suatu arti yang mewakili sejumlah objek yang mempunyai ciri-ciri yang sama. Konsep juga diartikan sebagai suatu abstraksi dari ciri-ciri sesuatu yang mempermudah komunikasi antar manusia dan memungkinkan manusia untuk berpikir.Pengertian konsep lainnya yaitu sesuatu yang umum atau representasi intelektual yang abstrak dari situasi, objek atau peristiwa, suatu akal pikiran, suatu ide atau gambaran mental. Pengertian Konsep Menurut KBBI
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), ada beberapa penertian konsep sebagai berikut : rancangan atau buram surat dan sebagainya, ide atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret gambaran mental dari objek, proses, atau apa pun yang ada di luar bahasa, yang digunakan oleh akal budi untuk memahami hal-hal lain.

2.1.2 Konsep Koperasi
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang masing-masing konsep tersebut.
1.      Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
2.      Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang ialah konsep koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.2      Aliran koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1.      Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran ini pada umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai masalah yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran ini bersifat netral. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2.      Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah ini menyebabkan hilangnya otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Aliran ini dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.
3.      Aliran Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dangan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maka sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

2.3      Sejarah koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
2.2.1        Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah Koperasi di Indonesia, Singkat sejarah adanya koperasi di Indonesia. pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

2.4      Prinsip – Prinsip Koperasi

Tata kehidupan dalam organisasi koperasi mengatur bagaimana hubungan di antara anggota dan pengurus koperasi. Tata kehidupan ini secara prinsip diatur oleh prinsip-prinsip koperasi. Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 Pasal 6 merinci ada 7 (tujuh) prinsip koperasi Indonesia, yaitu:
1.      Kanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.       Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.
3.      Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
4.      Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen.
5.      Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi.
6.      Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama 15 melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
7.      Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.


2.5 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
·         fungsi sosial
·         fungsi ekonomi
·         fungsi politik
·         fungsi etika
a.       Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1)                Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2)                Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3)                Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4)                Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5)                Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6)                Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

b.      Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c.       Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

d.      Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

e.       Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

f.       Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia:
1)      Koperasi adalah badan usaha
2)      Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
3)      Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
4)      Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
5)      Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan



BAB III
PEMBAHASAN
1.1  Pengertian Koperasi Kredit Sejahtera
3.1.1 Pengertian Koperasi kredit/Credit Union
Credit berasal dari bahasa Latin yaitu credere berarti percaya dan union/unus berarti kumpulan.
1.1.2        Pengertian Koperasi Kredit Sejahtera
v  Sekumpulan orang yang saling percaya
v  Dalam satu ikatan pemersatu
v  Bersepakat menabungkan uang mereka
v  Sehingga menciptakan modal bersama
v  Dipinjamkan di antara sesama mereka
v  Dengan jasa yang layak
v  Tujuan produktif dan kesejahteraan
1.2  Sejarah Berdiri Koperasi Kredit Sejahtera
KKS didirikan di Cibinong Bogor, pada tanggal 05 Oktober 1972. Awal mula pendirinya diprakarsai oleh 5 tokoh masyarakat Cibinong yang peka dan peduli pada keadaan sosial ekonomi masyarakat tingkat bawah pada saat itu, dengan anggota awal 40 orang, modal awal Rp40.000 dan diberi nama “Credit Union Sejahtera”. Atas prakarsa beliau-beliau inilah, maka pada tanggal 23 September 1975 Credit Union Sejahtera memperoleh Badan Hukum resmi Nomor : 6262/BH/DK/10/9-75 dari Departemen Koperasi dengan nama Koperasi Kredit Sejahtera.
            KKS telah mendapatkan NIK (Nomor Induk Koperasi) yang dikeluarkan oleh Kantor Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, tertanggal 26 Mei 2015 Nomor 3201210120132 dengan nama Koperasi Kredit Sejahtera.
Data per 30 September 2018
Jumlah anggota : 17.957
Asset : 147.335.805.065
1.3  Tujuan dan Manfaat Koperasi
3.3.1 Tujuan Koperasi Kredit Sejahtera
·         Melatih para anggota untuk berhemat dengan menabung teratur, sehingga terhimpun sejumlah dana untuk kepentingan masa depan.
·         Menyediakan pinjaman murah, cepat, dan terarah.
·         Mengembangkan sikap bijaksana dalam menggunakan uang.
·         Menumbuhkan sikap percaya diri dan persaudaraan.
·         Meningkatkan kesejahteraan dengan proses pendidikan melalui kegiatan ekonomi.
3.3.2 Manfaat Koperasi Kredit Sejahtera
Ø  Manfaat bagi anggota
1.      Dengan adanya pelayanan simpan pinjam anggota menjadi lebih sejahtera.
2.      Dengan adanya pelayanan pendidikan dan pelatihan di KKS anggota menjadi lebih paham bagaimana mengatur ekonomi rumah tangganya.
3.      Dengan adanya layanan santunan duka cita dan DAPERMA anggota mendapat perlindungan atas simpanan dan pinjamannya jika terjadi kematian pada diri anggota.
4.      Dengan adanya layanan transfer dan cek saldo melalui handphone anggota bisa merasakan bahwa KKS sudah menjadi koperasi kekinian, modern, dan sistem online.

Ø  Non-Anggota
1.      KKS menjadi salah satu pilihan lembaga keuangan untuk simpan dan pinjam
2.      Sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi KKS adalah koperasi yang dijalankan dengan prima dan professional


1.4  Susunan Organisasi beserta Fungsi







BAB IV

KESIMPULAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.  inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.          
            Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.





DAFTAR PUSTAKA


LAMPIRAN