KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur marilah kita panjatkan
kepada Allah SWT, yang telah memberikan limpahan nikmat-Nya kepada kita semua,
sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah soft skill Ekonomi
Koperasi dengan objek observasi “KOPERASI KREDIT SEJAHTERA ”. Didalam tugas
laporan ini terdapat aktivitas koperasi, pola manajemen koperasi, serta
Permodalan koperasi dan sisa hasil usaha Koperasi Kredit Sejahtera.
Tentunya dalam penulisan laporan ini
masih banyak kekurangan, sehingga penulis sadar akan pentingnya kritik dan
saran dari pembaca untuk bisa dijadikan koreksi terhadap laporan ini dan
sekaligus juga untuk menghasilkan tulisan yang lebih baik untuk kedepannya.
Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi
pembaca pada umumnya. Bila ada kesalahan dan kekurangan dalam penyampaian dan
penulisan, penulis mohon maaf.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Depok, 20 Oktober
2018
Penulis,
1.
Dita Ayuningtyas D.A
|
2.
Hafidh Fajari
|
3.
Luthfia Nur Azizah
|
4.
Purandika Rizki Wijaya
|
5.
Reza Andika Putra
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bahwa koperasi bukanlah badan usaha
yang berupa kumpulan modal. Koperasi merupakan badan usaha yang unik karena
dimiliki oleh banyak individu. Koperasi terdiri dari individu-individu yang
memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai
suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam
koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan
keinginan bersama.
Pada dasarnya, pengelolaan koperasi yang professional adalah
didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan
keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat secara demokratis dan diikuti dengan
realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Manajemen koperasi pada prinsipnya mengacu kepada manajemen
organisasi modern. Point yang paling menentukan jalanya sebuah kelembagaan
organisasi adalah ide fundamental yang mendasari berdirinya sebuah organisasi.
Point inilah yang kemudian memberikan warna yang membedakan manajemen
koperasi dengan bentuk organisasi lain.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Penjelasan aktivitas Koperasi Kredit Sejahtera
2.
Pola manajemen Koperasi Kredit Sejahtera
3.
Permodalan Koperasi dan Sisa Hasil Usaha Koperasi Kredit
Sejahtera
1.3
Tujuan Penelitian
1. Agar memahami
penjelasan mengenai aktivitas Koperasi Kredit Sejahtera
2.
Agar memahami pola manajemen Koperasi Kredit Sejahtera
3.
Agar memahami permodalan Koperasi dan Sisa Hasil Usaha Koperasi
Kredit Sejahtera
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Aktivitas
Koperasi
Koperasi
adalah kumpulan orang yang melakukan usaha di bidang lapangan ekonomi, tetapi
tidak bermaksud untuk mencari keuntungan semata, melainkan digunakan untuk
kepentingan kelompok. Modal koperasi berasal dari iuran setiap anggota, yaitu
berupa seperti sistem pembelian saham.
Tujuan
didirikan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Hal ini sesuai
dengan tujuan utama koperasi yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945
pasal 33 ayat 1. Asas koperasi adalah kekeluargaan.
Kegiatan
utama koperasi bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan
dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut sehingga tidak ada satu pihak
pun yang merasa dirugikan.
Adapun
aktivitas koperasi kredit sejahtera adalah sebagai berikut :
1.
Simpanan
a.
Simpanan Pokok; simpanan anggota yang disetorkan ke koperasi
cukup sekali saja selama menjadi anggota. Simpanan ini akan mendapat balas jasa
berupa Deviden dari Surplus Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
b.
Simpanan Wajib; simpanan anggota yang bersifat wajib disetorkan
ke koperasi setiap bulan dengan jumlah yang sudah ditetapkan sesuai aturan yang
berlaku. Simpanan ini akan akan mendapat balas jasa berupa Deviden dari Surplus
Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
c.
Simpanan Sejahtera; simpanan anggota dengan jumlah yang sesuai
dengan kemampuan anggota dengan mendapatkan balas jasa yang kompetitif.
d.
Simpanan Masa Depan; simpanan anggota yang rutin setiap bulan
sampai dengan nominal dan waktu yang disepakati. Simpanan dapat diambil bila
telah jatuh temponya.
e.
Simpanan Khusus Berjangka; simpanan anggota sejenis Deposito
dengan nominal kelipatan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jangka waktu
minimal 6 bulan dan jasa yang kompetitif, dapat diperpanjang secara otomatis.
f.
SITAMAN (Simpanan Tarik Mandiri); simpanan harian anggota yang
dapat disetor dan ditarik setiap saat dan mendapat jasa setiap bulan.
g.
SIJARUM (Simpanan Jaminan Rumah & Mobil); simpanan untuk
jaminan Rumah & Mobil yang besarnya 10-25% dari harga rumah/mobil yang
dibeli. Sijarum tidak dapat ditarik selama pinjaman belum lunas dan mendapat
balas jasa simpanan.
h.
SIBAJA (Simpanan Balas Jasa); simpanan yang tidak dapat disetor
tetapi dapat ditarik kapan saja. SIBAJA menampung balas jasa dari KKS (Balas
Jasa Pinjaman, Deviden Simpanan dan Jasa Sikhujang)
2.
Pinjaman
a.
Pinjaman Produktif; adalah pinjaman untuk kegiatan produktif
usaha anggota.
b.
Pinjaman Rumah Tangga; adalah pinjaman untuk memenuhi kebutuhan
rumah tangga anggota.
c.
Pinjaman Kesehatan; adalah pinjaman untuk biaya kesehatan
anggota.
d.
Pinjaman Pendidikan; adalah pinjaman untuk biaya pendidikan
anggota.
e.
Pinjaman Perayaan; adalah pinjaman untuk perayaan moment
keagamaan atau moment tertentu.
f.
Pinjaman Kendaraan; adalah pinjaman untuk pembelian kendaraan.
g.
Pinjaman Perumahan; adalah pinjaman untuk pembelian dan
pembangunan rumah.
h.
Pinjaman Wisata; adalah pinjaman untuk biaya perjalanan wisata.
3.
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis-jenis Pendidikan dan Pelatihan untuk
anggota KKS :
·
MD (Motivasi Dasar)
·
Pelatihan Manajemen Keuangan Keluarga (MKK)
·
Pelatihan Pinjam untuk Kesejahteraan (PUTERA)
·
Pelatihan Menjadi Anggota Sejati (MAS)
·
Pendidikan Dasar Manajemen Kopdit (PDMK)
·
Pelatihan Kewirausahaan.
Selain itu, Koperasi
Kredit Sejahtera dalam melayani masyarakat membagi kantornya menjadi :
1.
Kantor Pusat (JL. MayorOking No 54
Cibinong-Bogor)
2.
Kantor Wilayah (bukan kantor cabang)
yang area tempatnya mengikuti tempat tinggal anggota. Yaitu dibagi menjadi
wilayah WITAR (Wilayah Utara. Mencakup, Cilangkap, Depok, dan Jakarta Timur)
dan WITIM (Wilayah Timur. Mencakup, Citereup, Cileungsi, Gunung Putri, dan
Wanaherang)
2.2 Pola Manajemen Koperasi
Pengertian manajemen koperasi
Manajemen koperasi adalah sebuah proses atau seri dari aktivitas
yang berkelanjutan dan berhubungan. Melibatkan dan berkonsentrasi untuk
mendapat tujuan koperasi dengan azas kekeluargaan atau mendapatkan tujuan
dengan cara bersama-sama sesama anggota koperasi. Di dalam mencapai tujuan itu
harus ada manajemen yang baik, agar semua tujuan dapat di raih dengan baik dan
sesuai dengan fungsi koperasi itu sendiri.
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement
and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1.
Anggota, per 30 September 2018 jumlah anggota
di KKS 17.957 orang. Dengan gambaran grafik sebagai
berikut (grafik data per 31 Desember 2017) :
1. Pengurus
2. Manajer
3. Karyawan merupakan
penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus
3. Pengawas
Rapat Anggota
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1. Anggaran dasar.
2. Kebijaksanaan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Pembagian SHU.
6. Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1. Pusat pengambil keputusan
tertinggi.
2. Pemberi nasihat.
3. Pengawas atau orang
yang dapat dipercaya.
4. Penjaga
berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. Mempunyai kemampuan
berusaha.
2. Mempunyai sifat
sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota
pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja,
semangat dan lincah.
5. Pengurus sulit
diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai
tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak
dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh
ketekunan.
Berikut
ini merupakan susunan pengurus dan pengawas Koperasi Kredit Sejahtera :
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Berikut
adalah struktur pola manajemen di Koperasi Kredit Sejahtera :
1.3
Permodalan Koperasi dan Sisa Hasil Usaha
Dalam Laporan Keuangan Tahun Buku 2017 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hendro, Busroni dan Alamsyah (KAP HBA)
dengan pendapat auditor wajar, dalam semua hal yang material. Berikut adalah
Grafik Kinerja Keuangan selama 5 (lima) tahun terakhir :
a.
Grafik Perkembangan Simpanan Saham
Di koperasi KKS terdapat yang namanya simpanan saham, yaitu :
-
Terdiri dari Simpanan Pokok (SP) dan Simpanan Wajib (SW).
-
Simpanan ini yang menandakan bahwa selain sebagai anggota, juga
sebagai pemilik dan pemegang saham di KKS.
-
Mendapat balas jasa setiap tahun berupa deviden yang otomatis
masuk ke SIBAJA (Simpanan Balas Jasa)
-
Tidak bisa ditarik selama masih jadi Anggota.
-
Simpanan Wajib (SW) dapat dijadikan tambahan jaminan pinjaman di
KKS.
-
Disetorkan hanya satu kali selama jadi anggota pada saat
mendaftar (SP).
-
Disetorkan wajib setiap bulan sejumlah yang sudah ditetapkan
oleh KKS (SW).
a.
Grafik Perkembangan Simpanan Non Saham
Di KKS terdapat simpanan Non-Saham
yaitu :
-
Terdiri dari SS (Simpanan Sejahtera), SIMAPAN,
SITAMAN, SIJARUM, SIKHUJANG,SIBAJA.
-
Mendapat jasa setiap bulan (kecuali
simpanan, jasa diterima saat jatuh tempo).
-
Dapat dijadikan jaminan pinjaman : SS,
SIMAPAN, SIJARUM, SIKHUJANG.
-
Dapat ditambah sewaktu-waktu : SS dan
SITAMAN
-
Dapat ditarik : SS, SITAMAN, SIBAJA.
-
Khusus SS penarikan minimal 3 bulan
dari penarikan sebelumnya.
a.
Grafik Perkembangan Pinjaman Beredar
Selain itu, terdapat data pertumbuhan pinjaman yang
terdiri dari sebagai berikut :
a. Pencairan Pinjaman Berdasarkan Wilayah
a. Pencairan Pinjaman Berdasarkan Produk
a. Simpanan Non Saham dan Pinjaman Beredar
Secara ringkas laporan
keuangan dan SHU terdapat pada tabel dibawah ini :
BAB III
KESIMPULAN
Melihat dari uraian-uraian di atas maka dapat kita tarik
beberapa kesimpulan bahwa letak kaitan Unsur-unsur manajemen dengan alat
koperasi adalah sangat berhubungan, dimana setiap bagian dari fungsi manajemen
merupakan suatu roda yang menggerakkan bagian dari alat alat tersebut.
Manajemen koperasi pada
prinsipnya mengacu kepada manajemen organisasi modern. Point yang paling
menentukan jalanya sebuah kelembagaan organisasi adalah ide fundamental yang melandasi
berdirinya sebuah organisasi. Point inilah yang kemudian memberikan warna yang
membedakan manajemen koperasi dengan bentuk organisasi lain.
Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah organisasi. Jika
dianalogikan manajemen merupakan nyawa dari sebuah stuktur kelembagaan. Peranan
inilah yang menjadikan manajemen tidak saja penting tetapi juga sangat vital.
Peformance organisasi ditentukan oleh rancang bangun manajemen.
Kegiatan utama koperasi bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya
adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut
sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.