Rabu, 21 November 2018

Tugas Koperasi 2


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur marilah kita panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan limpahan nikmat-Nya kepada kita semua, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mata kuliah soft skill Ekonomi Koperasi dengan objek observasi “KOPERASI KREDIT SEJAHTERA ”. Didalam tugas laporan ini terdapat aktivitas koperasi, pola manajemen koperasi, serta Permodalan koperasi dan sisa hasil usaha Koperasi Kredit Sejahtera.
Tentunya dalam penulisan laporan ini masih banyak kekurangan, sehingga penulis sadar akan pentingnya kritik dan saran dari pembaca untuk bisa dijadikan koreksi terhadap laporan ini dan sekaligus juga untuk menghasilkan tulisan yang lebih baik untuk kedepannya. Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Bila ada kesalahan dan kekurangan dalam penyampaian dan penulisan, penulis mohon maaf.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Depok, 20 Oktober 2018
                              Penulis,
1.      Dita Ayuningtyas D.A
2.      Hafidh Fajari
3.      Luthfia Nur Azizah
4.      Purandika Rizki Wijaya
5.      Reza Andika Putra









BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi merupakan badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak individu. Koperasi terdiri dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Pada dasarnya, pengelolaan koperasi yang professional adalah didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat secara demokratis dan diikuti dengan realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Manajemen koperasi pada prinsipnya mengacu kepada manajemen organisasi modern. Point yang paling menentukan jalanya sebuah kelembagaan organisasi adalah ide fundamental yang mendasari berdirinya sebuah organisasi. Point inilah yang kemudian memberikan warna yang membedakan manajemen koperasi dengan bentuk organisasi lain.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Penjelasan aktivitas Koperasi Kredit Sejahtera
2.      Pola manajemen Koperasi Kredit Sejahtera
3.      Permodalan Koperasi dan Sisa Hasil Usaha Koperasi Kredit Sejahtera

1.3  Tujuan Penelitian
1.      Agar memahami penjelasan mengenai aktivitas Koperasi Kredit Sejahtera
2.      Agar memahami pola manajemen Koperasi Kredit Sejahtera
3.      Agar memahami permodalan Koperasi dan Sisa Hasil Usaha Koperasi Kredit Sejahtera





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Aktivitas Koperasi
Koperasi adalah kumpulan orang yang melakukan usaha di bidang lapangan ekonomi, tetapi tidak bermaksud untuk mencari keuntungan semata, melainkan digunakan untuk kepentingan kelompok. Modal koperasi berasal dari iuran setiap anggota, yaitu berupa seperti sistem pembelian saham.
Tujuan didirikan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Hal ini sesuai dengan tujuan utama koperasi yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1. Asas koperasi adalah kekeluargaan.
Kegiatan utama koperasi bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.
 Adapun aktivitas koperasi kredit sejahtera adalah sebagai berikut :
1.      Simpanan
a.       Simpanan Pokok; simpanan anggota yang disetorkan ke koperasi cukup sekali saja selama menjadi anggota. Simpanan ini akan mendapat balas jasa berupa Deviden dari Surplus Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
b.      Simpanan Wajib; simpanan anggota yang bersifat wajib disetorkan ke koperasi setiap bulan dengan jumlah yang sudah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku. Simpanan ini akan akan mendapat balas jasa berupa Deviden dari Surplus Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
c.       Simpanan Sejahtera; simpanan anggota dengan jumlah yang sesuai dengan kemampuan anggota dengan mendapatkan balas jasa yang kompetitif.
d.      Simpanan Masa Depan; simpanan anggota yang rutin setiap bulan sampai dengan nominal dan waktu yang disepakati. Simpanan dapat diambil bila telah jatuh temponya.
e.       Simpanan Khusus Berjangka; simpanan anggota sejenis Deposito dengan nominal kelipatan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jangka waktu minimal 6 bulan dan jasa yang kompetitif, dapat diperpanjang secara otomatis.
f.       SITAMAN (Simpanan Tarik Mandiri); simpanan harian anggota yang dapat disetor dan ditarik setiap saat dan mendapat jasa setiap bulan.
g.      SIJARUM (Simpanan Jaminan Rumah & Mobil); simpanan untuk jaminan Rumah & Mobil yang besarnya 10-25% dari harga rumah/mobil yang dibeli. Sijarum tidak dapat ditarik selama pinjaman belum lunas dan mendapat balas jasa simpanan.
h.      SIBAJA (Simpanan Balas Jasa); simpanan yang tidak dapat disetor tetapi dapat ditarik kapan saja. SIBAJA menampung balas jasa dari KKS (Balas Jasa Pinjaman, Deviden Simpanan dan Jasa Sikhujang)

2.      Pinjaman
a.        Pinjaman Produktif; adalah pinjaman untuk kegiatan produktif usaha anggota.
b.       Pinjaman Rumah Tangga; adalah pinjaman untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga anggota.
c.        Pinjaman Kesehatan; adalah pinjaman untuk biaya kesehatan anggota.
d.       Pinjaman Pendidikan; adalah pinjaman untuk biaya pendidikan anggota.
e.        Pinjaman Perayaan; adalah pinjaman untuk perayaan moment keagamaan atau moment tertentu.
f.        Pinjaman Kendaraan; adalah pinjaman untuk pembelian kendaraan.
g.       Pinjaman Perumahan; adalah pinjaman untuk pembelian dan pembangunan rumah.
h.       Pinjaman Wisata; adalah pinjaman untuk biaya perjalanan wisata.

3.      Pendidikan dan Pelatihan
Jenis-jenis Pendidikan dan Pelatihan untuk anggota KKS :
·         MD (Motivasi Dasar)
·         Pelatihan Manajemen Keuangan Keluarga (MKK)
·         Pelatihan Pinjam untuk Kesejahteraan (PUTERA)
·         Pelatihan Menjadi Anggota Sejati (MAS)
·         Pendidikan Dasar Manajemen Kopdit (PDMK)
·         Pelatihan Kewirausahaan.

Selain itu, Koperasi Kredit Sejahtera dalam melayani masyarakat membagi kantornya menjadi :
1.      Kantor Pusat (JL. MayorOking No 54 Cibinong-Bogor)
2.      Kantor Wilayah (bukan kantor cabang) yang area tempatnya mengikuti tempat tinggal anggota. Yaitu dibagi menjadi wilayah WITAR (Wilayah Utara. Mencakup, Cilangkap, Depok, dan Jakarta Timur) dan WITIM (Wilayah Timur. Mencakup, Citereup, Cileungsi, Gunung Putri, dan Wanaherang)

   2.2 Pola Manajemen Koperasi
Pengertian manajemen koperasi
Manajemen koperasi adalah sebuah proses atau seri dari aktivitas yang berkelanjutan dan berhubungan. Melibatkan dan berkonsentrasi untuk mendapat tujuan koperasi dengan azas kekeluargaan atau mendapatkan tujuan dengan cara bersama-sama sesama anggota koperasi. Di dalam mencapai tujuan itu harus ada manajemen yang baik, agar semua tujuan dapat di raih dengan baik dan sesuai dengan fungsi koperasi itu sendiri.
 Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1.      Anggota, per 30 September 2018 jumlah anggota di KKS  17.957 orang. Dengan gambaran grafik sebagai berikut (grafik data per 31 Desember 2017) :
1.      Pengurus

2.      Manajer
3.      Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1.      Rapat anggota.
2.      Pengurus
3.      Pengawas

Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1.      Anggaran dasar.
2.      Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3.      Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
4.      Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5.      Pembagian SHU.
6.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1.      Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2.      Pemberi nasihat.
3.      Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4.      Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5.      Simbol.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1.      Mempunyai kemampuan berusaha.
2.      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3.      Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4.      Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.      Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6.      Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7.      Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
 Berikut ini merupakan susunan pengurus dan pengawas Koperasi Kredit Sejahtera :
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Berikut adalah struktur pola manajemen di Koperasi Kredit Sejahtera :
1.3  Permodalan Koperasi dan Sisa Hasil Usaha
Dalam Laporan Keuangan Tahun Buku 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hendro, Busroni dan Alamsyah (KAP HBA) dengan pendapat auditor wajar, dalam semua hal yang material. Berikut adalah Grafik Kinerja Keuangan selama 5 (lima) tahun terakhir :
a.       Grafik Perkembangan Simpanan Saham
Di koperasi KKS terdapat yang namanya simpanan saham, yaitu :
-          Terdiri dari Simpanan Pokok (SP) dan Simpanan Wajib (SW).
-          Simpanan ini yang menandakan bahwa selain sebagai anggota, juga sebagai pemilik dan pemegang saham di KKS.
-          Mendapat balas jasa setiap tahun berupa deviden yang otomatis masuk ke SIBAJA (Simpanan Balas Jasa)
-          Tidak bisa ditarik selama masih jadi Anggota.
-          Simpanan Wajib (SW) dapat dijadikan tambahan jaminan pinjaman di KKS.
-          Disetorkan hanya satu kali selama jadi anggota pada saat mendaftar (SP).
-          Disetorkan wajib setiap bulan sejumlah yang sudah ditetapkan oleh KKS (SW).

a.       Grafik Perkembangan Simpanan Non Saham

Di KKS terdapat simpanan Non-Saham yaitu :
-          Terdiri dari SS (Simpanan Sejahtera), SIMAPAN, SITAMAN, SIJARUM, SIKHUJANG,SIBAJA.
-          Mendapat jasa setiap bulan (kecuali simpanan, jasa diterima saat jatuh tempo).
-          Dapat dijadikan jaminan pinjaman : SS, SIMAPAN, SIJARUM, SIKHUJANG.
-          Dapat ditambah sewaktu-waktu : SS dan SITAMAN
-          Dapat ditarik : SS, SITAMAN, SIBAJA.
-          Khusus SS penarikan minimal 3 bulan dari penarikan sebelumnya.
a.       Grafik Perkembangan Pinjaman Beredar
Selain itu, terdapat data pertumbuhan pinjaman yang terdiri dari sebagai berikut :

a.       Pencairan Pinjaman Berdasarkan Wilayah
a.       Pencairan Pinjaman Berdasarkan Produk
a.       Simpanan Non Saham dan Pinjaman Beredar




Secara ringkas laporan keuangan dan SHU terdapat pada tabel dibawah ini :







BAB III
KESIMPULAN
Melihat dari uraian-uraian di atas maka dapat kita tarik beberapa kesimpulan bahwa letak kaitan Unsur-unsur manajemen dengan alat koperasi adalah sangat berhubungan, dimana setiap bagian dari fungsi manajemen merupakan suatu roda yang menggerakkan bagian dari alat alat tersebut.
            Manajemen koperasi pada prinsipnya mengacu kepada manajemen organisasi modern. Point yang paling menentukan jalanya sebuah kelembagaan organisasi adalah ide fundamental yang melandasi berdirinya sebuah organisasi. Point inilah yang kemudian memberikan warna yang membedakan manajemen koperasi dengan bentuk organisasi lain.
Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah organisasi. Jika dianalogikan manajemen merupakan nyawa dari sebuah stuktur kelembagaan. Peranan inilah yang menjadikan manajemen tidak saja penting tetapi juga sangat vital. Peformance organisasi ditentukan oleh rancang bangun manajemen.
Kegiatan utama koperasi bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.